SEMARANG - Relawan pemenangan Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melaporkan empat media massa ke polisi karena diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks. Media tersebut dianggap menyebarkan hoaks yang menggiring opini bahwa Ganjar Pranowo akan dijadikan tersangka kasus korupsi e-KTP.
Ketua Relawan Dulur Ganjar, Wisnu Brata mengatakan, empat media tersebut adalah Pantau.com, Islamedia.faith, Warta Riau, dan Tajuk.co.id. Dia mendatangi SPKT Polda Jateng untuk membuat laporan secara resmi.
"Hari ini, yang media Tajuk sudah tidak bisa diakses lagi, sudah ditutup," jelasnya di Mapolda Jateng, Sabtu (17/3/2018).
Dia menjelaskan, pemberitaan dalam empat media tersebut isinya sama persis dan mengutip pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo. Beberapa waktu lalu, Agus mengatakan akan ada penetapan tersangka dari calon kepala daerah.
"Padahal faktanya, hingga saat ini KPK tidak menyebut dan mengumumkan nama-nama tersangka tersebut. Ini sungguh hoaks dan tidak benar itu," tegas Wisnu.
Sebanyak empat media online tersebut menulis judul sama persis 'Jumat Keramat, Hari Ini KPK Tetapkan Ganjar Pranowo Sebagai Tersangka?'. Tidak hanya judul yang sama persis, seluruh kalimat pada isi berita bahkan tanda juga tak berbeda.
(Baca juga: Polisi Tegaskan Penyebar Hoax Bisa Didenda Rp1 Miliar)