Menurut Wisnu, meski judul diakhiri tanda tanya, namun tidak mengurangi indikasi bahwa tujuan pemberitaan itu untuk menggalang opini negatif terhadap Ganjar sekaligus membingungkan masyarakat. "Fakta adanya judul dan isi berita yang sama persis, bahkan di bagian akhir ada typo yang juga sama mengindikasikan media-media ini digerakkan oleh pihak tertentu," tandas Wisnu.
Menurutnya, tulisan di empat media tersebut adalah hoaks, maka dia menegaskan tidak perlu melakukan konfirmasi ke kantor berita yang menyebarkannya. Wisnu mengungkapkan indikasi awal media tersebut sudah melanggar UU ITE sehingga diperlukan penyelesaian secara pidana.
Menurutnya, penyebaran berita hoax yang menyudutkan Ganjar Pranowo telah menodai iklim demokrasi di Jawa Tengah. Selain itu, juga menciptakan iklim yang tidak kondusif di kalangan masyarakat. "Kami berharap kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas menangani aduan kami. Jika terlalu lama hoaks dibiarkan maka bisa menyesatkan masyarakat," paparnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polda Jateng, AKBP Agung Aris, mengatakan kepolisian akan mendalami laporan tersebut. "Untuk saat ini kami masih mendalami laporan yang masuk. Untuk proses selanjutnya, masih menunggu pendalaman," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.