5. Pasal 260
Pada pasak 260 juga mengatur penambahan kursi pimpinan DPD. Sama halnya dengan pasal 15 dan 84, jumlah pimpinan DPD pun turut berubah menjadi genap yang terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua.
6. Pasal 245
Dalam pasal ini mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana oleh penegak hukum harus mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan sebelum dilimpahkan kepada Presiden.
"Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan."
(Baca juga: Presiden Jokowi: Saya Tidak Akan Tanda Tangani UU MD3!)
Dengan diberlakukannya pasal tersebut, maka dikhawatirkan akan mempersulit proses penegakan hukum terhadap anggota DPR yang terindikasi melakukan tindak pidana.
7. Pasal 249 Ayat 1 Huruf J
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa DPD mempunyai kewenangan dan tugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancanangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
(Baca juga: UU MD3 Digugat ke MK)
Pakar Hukum Tata Negara, Umbu Rauta mengatakan klausul dalam pasal tersebut bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi. "Ini kalau melihat kalimatnya berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain. Untuk evaluasi raperda ataupun perda sudah diatur di UU Pemda," kata Umba.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.