JAKARTA - Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan protes atas eksekusi mati terhadap warga negara Indonesia (WNI) bernama Zaini Misrin di Makkah, Arab Saudi. Sebab, eksekusi dilakukan tanpa adanya notifikasi resmi kepada perwakilan RI di Kedutaan Besar Riyadh maupun Konsulat Jenderal di Jeddah.
Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), Desra Percaya, sudah memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Muhammad Abdullah, untuk menyampaikan keprihatinan dan nota protes. Surat tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi lewat Duta Besar RI di Riyadh, Agus Maftuh Abegebriel.
"Pemerintah RI mengajukan protes resmi dan meminta penjelasan dengan memanggil Duta Besar Arab Saudi. Kami menyampaikan keprihatinan dan protes resmi," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, dalam press briefing di Gedung Palapa, Kemlu RI, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
BACA JUGA: Tanpa Pemberitahuan, Arab Saudi Eksekusi Mati TKI asal Madura
Iqbal sekali lagi mengonfirmasi bahwa pemerintah RI tidak memperoleh notifikasi resmi sebelum eksekusi. Meski demikian, pemerintah RI sepenuhnya bisa memahami dalam peraturan nasional Arab Saudi tidak ada kewajiban memberi notifikasi atas eksekusi mati terhadap warga negara asing.