Namun, eksekusi mati dilakukan dalam proses peninjauan kembali (PK) kedua yang sedang berlangsung. Pengacara Zaini Misrin bin Muhammad Arsyad diketahui mengajukan PK sejak Januari 2018 karena permohonan pertama pada awal 2017 ditolak.
"Pemerintah RI sangat terkejut menerima informasi eksekusi mati terhadap Zaini Misrin bin Muhammad Arsyad. Kita menyayangkan bahwa eksekusi itu dilakukan pada saat PK kedua baru dimulai. Jadi masih dalam proses dan belum ada kesimpulan akhir," imbuh Lalu Muhammad Iqbal.
Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya, Umar Abdullah bin Umar, pada 13 Juli 2004. Pria asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, itu divonis hukuman mati qisas pada November 2008. Pihak pengacara sudah dua kali mengajukan permohonan PK pada 2017 dan Januari 2018. Akan tetapi, hukuman mati qisas hanya bisa dihapuskan apabila ahli waris, dalam hal ini anak korban, tidak memberikan maaf hingga detik akhir eksekusi.
(Wikanto Arungbudoyo)