Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Belum Limpahkan Kasus Ahmad Dhani ke PN Jaksel

Badriyanto , Jurnalis-Senin, 19 Maret 2018 |09:40 WIB
Jaksa Belum Limpahkan Kasus Ahmad Dhani ke PN Jaksel
Ahmad Dhani (Foto: Antara)
A
A
A

"Kita juga punya waktu 20 hari, itu pun masih bisa diperpanjang," pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus itu berawal saat suami Mulan Jameela itu memposting pernyataan di akun Twitter-nya saat menjelang Pilkada DKI Jakarta, yang intinya menyebut para pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bajingan dan perlu diludahi mukanya.

Akibatnya, pendukung Ahok tersinggung dan melaporkan Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian yang juga pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis 9 Maret 2017 silam. Meski kemudian, perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, pentolan mantan suami Maia Estianty itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement