Lebih Jauh, mantan Jubir KPK ini menambahkan, pemerintah akan memberikan pendampingan hukum kepada 19 TKI yang tengah menjalani proses hukum dan berpotensi mendapatkan hukuman pancung di Arab Saudi.
Johan enggan mengomentari, apakah pemerintah kecolongan lantaran tak mendapatkan pemberitahuan secara resmi soal eksekusi Zaini Misrin, kendati pemerintah diketahui belum memiliki Mandatory Consular Notification (MCN) atau perjanjian notifikasi dengan pemerintah Arab Saudi.
"Itu soal misalnya menyediakan penasihat hukum atau laywer dan itu pasti sudah ditindaklanjuti oleh Kemenlu melalui Kedubes di Arab Saudi," tandasnya.
(Arief Setyadi )