"Indikasi penerimaan penyidik dapatkan beberapa fakta alat bukti, berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik," tutur Basaria.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.
(baca juga: Rumah Calon Wali Kota Malang Ya'qud Ananda Gudban Ikut Digeledah KPK)
18 Anggota DPRD Malang yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anton diketahui maju dalam Pilkada 2018 sebagai calon petahana Wali Kota Malang 2018-2023. Bahkan, anggota DPRD yang juga ditetapkan tersangka Ya'qud Ananda Budban, juga maju sebagai calon Wali Kota Malang 2018-2023 melawan Anton.
(Ulung Tranggana)