 
                JAKARTA - Kesaksian Setya Novanto (Setnov) dalam sidang korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berpeluang jadi informasi palsu jika tak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya.
Keterangan Setnov yang dimaksud terkait penyebutan dua nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani dan Pramono Anung yang menerima USD500 ribu dari proyek e-KTP.
"Itu sangat mungkin menjadi keterangan palsu jika tidak bisa dipertanggung jawabkan sumbernya. Walaupun info itu bersifat de auditu (katanya orang)," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Jumat (23/3/2018).
(Baca Juga: PDIP Tetap Terima Koalisi Demokrat Meski Hubungan Keduanya Tengah Memanas)
Menurut Abdul Fickar, informasi yang diberikan Setnov harus terus dikejar dari siapa sebenarnya informasi tersebut didapatkan. Sebab, ada konsekuensi yuridis yang harus ditanggung baik informasi itu dikarang sendiri atau diperoleh dari orang lain.