Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keterangan Setnov di Sidang E-KTP Dinilai Berpeluang Jadi Informasi Palsu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 23 Maret 2018 |17:03 WIB
Keterangan Setnov di Sidang E-KTP Dinilai Berpeluang Jadi Informasi Palsu
Setya Novanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ant)
A
A
A

"Jika benar info itu tidak benar, tidak ada alasan untuk memeriksa lebih lanjut perkembangan fakta itu," katanya.

Ia menilai, sejauh ini kesaksian Setnov belum bisa menjadi fakta kebenaran. Pasalnya, harus dikonfirmasi terlebih dahulu terhadap saksi-saksi yang disebut mantan Ketua DPR RI itu. Di antaranya, Direktur PT Delta Energy, Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

"Dalam konteks yang disebutkan oleh Setnov bisa menjadi fakta hukum jika sudah dikonfirmasi oleh saksi-saksi yang disebut Setnov yakni Made Oka Masagung dan Andi Narogong. Hal ini menjadi mutlak karena belum tentu yang dikemukakan terdakwa Setnov suatu fakta kebenaran," katanya.

(Baca Juga: Kubu Setnov Tantang KPK Bongkar Keterlibatan Puan dan Pramono Anung di Kasus E-KTP)

Sementara pada persidangan Rabu 14 Maret 2018, Direktur PT Delta Energy, Made Oka Masagung sedianya telah bersaksi untuk Setnov, dan dirinya sudah membantah memberikan uang kepada dua anggota dewan. Hal tersebut dikatakan Made Oka saat dikonfrontir dengan mantan Ketua DPR RI itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement