Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Merasa Difitnah Telantarkan 5 Anak, CW Polisikan Pimpinan LPAI Reza Indragiri

Badriyanto , Jurnalis-Jum'at, 23 Maret 2018 |01:51 WIB
Merasa Difitnah Telantarkan 5 Anak, CW Polisikan Pimpinan LPAI Reza Indragiri
CW yang dianggap Indragiri menelantarkan lima anak asuhnya. Foto Okezone/Badriyanto
A
A
A

JAKARTA - Candri Widarra alias CW (60), seorang nenek yang diduga menyekap dan menelantarkan 5 anak asuhnya resmi melaporkan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amreil atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap CW melalui media elektronik.

CW didampingi oleh kuasa hukumnya Thomas Edison mempersoalkan pernyataan Reza yang menyebut kliennya dengan sebutan dugaan pelaku eksploitasi, penelantaran, hingga tindakan fisik terhadap lima anak adopsinya, saat menjadi narasumber dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta.

"Sementara kami laporkan Reza Indragiri, yang ada video rekaman yang menyebutkan nama beliau," kata kuasa hukum CW, Thomas di Mapolda Metro Jaya pada Kamis malam (22/3/2018).

Thomas mengatakan, pernyataan Reza Indragiri itu sangat keterlaluan karena tidak berdasar dan dianggapnya untuk membangun opini publik. Sebagai penguat tuduhannya, CW dan Thomas membawa barang bukti berupa CD berisi rekaman video pernyataan Reza yang dianggap menyudutkan kliennya.

"Satu video dan berita, video isi banyak pernyataan beliau yang kami anggap sebuah pembohongan publik dan membuat opini publik agar beliau (CW) membuat hal-hal sperti itu. Saya mau tegaskan ibu ini mengadopsi atas dasar kemanusiaan," terangnya.

Sementara itu, CW mengaku dirugikan dengan pemberitaan yang selama ini seolah-olah dirinya sebagai pelaku kriminal dan mengeksploitasi anak asuhnya. Bahkan, sejak kasus itu mencuat dan belum ketemu dengan pengacaranya sempat ketakutan keluar rumah karena sudah dituduh pelaku kriminal.

"Saya baca di koran semua enggak benar, dan hari Minggu si Reza ketemu saya, saya mengakui ada anak pakek baju lusuh bolak-balik, enggak ada Pak sama sekali," katanya.

Laporan CW itu diterima polisi dengan nomor LP/1564/III/2018/PMJ/Dit. reskrimsus. Dalam laporan itu Reza terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Gite dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Atau Fitnah Melalui Media Elektronik.

Kasus itu berawal, saat Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan CW dengan dugaan penyelundupan lima bocah. Ada lima bocah yang diduga di eksploitasi yakni berinisial FA (13), RW (14), OW (13), TW (8) dan EW (10), mereka diduga disembunyikan selama belasan tahun di dalam hotel.

Kasus itu terbongkar setelah ada laporan dari pihak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang mendapat informasi dari salah satu bocah yang berhasil lolos dan tidak bisa daftar sekolah terhalang administrasi atau akte kelahiran, informasi itu kemudian dilanjutkan ke pihak kepolisian.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement