"Terkait dengan Alexis, SKPD pembina kan Parbud, kemudian lanjut ke PTSP kemudian Satpol PP, gitu kan. Itu tahapannya. Tinggal menunggu. Kita tinggal menunggu aja, sesuai dengan amanat yang tertuang di dalam pergub," kata Yani.
Soal surat edaran yang dikeluarkan Satpol PP berisi permohonan bantuan personel yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kasgartap 1 Jakarta, Kodim 0502, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk menutup Hotel Alexis, kata Yani, itu merupakan suatu prosedur yang harus dilaksanakan.
"Berkoordinasi kan prosedur. Bukan hanya dengan lisan kan. Harus dengan tertulis kan," ucap Yani.
(Kasatpol PP DKI Yani Wahyu. Foto: Fadel Prayoga/Okezone)