Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Prostitusi Online di Aceh, Polisi Tangkap 7 Wanita Muda dan Seorang 'Papi'

Khalis Surry , Jurnalis-Jum'at, 23 Maret 2018 |18:40 WIB
Bongkar Prostitusi Online di Aceh, Polisi Tangkap 7 Wanita Muda dan Seorang 'Papi'
Mucikari alias Papi dan PSK yang Ditangkap di Polresta Banda Aceh (foto: Khalis/Okezone)
A
A
A

Mucikari alias Papi dan PSK yang Ditangkap di Polresta Banda Aceh (foto: Khalis/Okezone)

(Baca Juga: Bisnis Prostitusi Online, Mahasiswa Ditangkap Polisi)

''Pada saat pelaku hendak kembali anggota kita langsung mengamankan pelaku dan barang bukti dari tangan pelaku,'' ujar Trisno.

Atas perbuatannya, mucikari tersebut akan dijerat dengan pasal 25 ayat 2 jo pasal 23 ayat 2 jo pasal 6 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang huku Jinayat. Dengan unsur dalam pasal tersebut berupa setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jumlah khalwat dan ikhtilat, dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk atau denda 450 gram emas murni, dan atau penjara maksimal 45 bulan.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement