Mucikari alias Papi dan PSK yang Ditangkap di Polresta Banda Aceh (foto: Khalis/Okezone)
(Baca Juga: Bisnis Prostitusi Online, Mahasiswa Ditangkap Polisi)
''Pada saat pelaku hendak kembali anggota kita langsung mengamankan pelaku dan barang bukti dari tangan pelaku,'' ujar Trisno.
Atas perbuatannya, mucikari tersebut akan dijerat dengan pasal 25 ayat 2 jo pasal 23 ayat 2 jo pasal 6 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang huku Jinayat. Dengan unsur dalam pasal tersebut berupa setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jumlah khalwat dan ikhtilat, dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk atau denda 450 gram emas murni, dan atau penjara maksimal 45 bulan.
(Fiddy Anggriawan )