Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto mengatakna, penangkapan itu bermula ketika personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi yang berkembang dari masyarakat bahwa ada praktik prostitusi online di wilayah hukum Banda Aceh, melalui media sosial jenis WhatsApp.
Mucikari alias Papi dan PSK yang Ditangkap di Polresta Banda Aceh (foto: Khalis/Okezone)
Selanjutnya, setelah mengantongi informasi tersebut polisi langsung melacak kontak yang diduga pelaku mucikari. Kemudian, setelah mendapatkan kontak yang diduga penyedia pekerja seks komersial, unit PPS Sat Reskrim langsung melakukan teknik penyamaran atau undercover untuk melakukan penangkapan. Melalui percakapan WhatsApp, kepada polisi yangs sedang menyamar, pelaku menawarkan beberapa diduga PSK dengan cara mengirim foto-fotonya.
''Kita pesan baru dikasih beberapa contoh-contoh barang, nanti dipilih yang mana, setelah oke, terus melakukan transaksi diberikan barangnya. Tarifnya yang ada ini satu orang dua ribu (Rp2 juta),'' kata Trisno dalam konferensi pers, Jumat (23/8/2018).
Setelah menyepakati pesanan dan tarif, pelaku langsung membawa seorang yang diduga PKS ke hotel tersebut. Dan kemudian melakukan transaksi di dalam kamar hotel dengan polisi yang melakukan penyamaran, dan langsung memberi sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya sebesar Rp2 juta untuk satu orang PSK. Kemudian, setelah melakukan transaksi, pelaku kembali dan meninggalkan seorang wanita tersebut di dalam kamar hotel.