BANDA ACEH - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil membongkar praktik prostitusi online yang terjadi di wilayah kota tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan seorang pria yang berperan sebagai mucikari dan tujuh orang wanita muda yang diduga merupakan pekerja seks komerisal (PSK).
Ketujuh wanita muda yang diduga PSK tersebut yakni, Ayu (28) karyawan swasta, dan enam yang masih tercatat sebagai mahasiswi, CA (24), RM (23), DS (24), RR (21), IZ (23), dan MJ (23). Selain itu, polisi juga mengamankan mucikari yang berinisial MRS (28), juga tercatat masih sebagai mahasiswa. Keseluruhan PSK itu merupakan warga Aceh, dan seorang mucikari merupakan warga Sumatera Utara.
Mucikari alias Papi dan PSK yang Ditangkap di Polresta Banda Aceh (foto: Khalis/Okezone)
(Baca Juga: Polisi Tangkap Perempuan 19 Tahun, Diduga Jadi Mucikari Prostitusi Online)
Muckari dan seorang yang diduga PSK tersebut diciduk Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar pada Rabu 21 Maret lalu sekira pukul 23.00 WIB. Setelah polisi melakukan teknik undercover dalam upaya melakukan penangkapan pelaku praktik prostitusi online itu.