Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ICW: KPK Baru 10 Persen Usut Pihak Penerima Uang Panas Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 24 Maret 2018 |11:26 WIB
ICW: KPK Baru 10 Persen Usut Pihak Penerima Uang Panas Korupsi E-KTP
Diskusi Polemik Trijaya 'Nyanyian Ngeri Setnov' di Cikini, Jakarta (Arie DS/Okezone)
A
A
A

(Baca juga: Disebut Setnov Terima Duit E-KTP, Puan: Itu Tidak Benar!)

Sekadar informasi, KPK memang baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Dalam kasus ini, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto ‎masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan di KPK. Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement