JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai baru 10 persen mengusut penerima aliran dana korupsi proyek pengadaan e-KTP. Padahal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terungkap ada banyak pihak diduga menikmati uang panas proyek senilai Rp5 triliun itu.
Koordinator Divisi Monitoring dan Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan, nyanyian mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) di persidangan kasus korupsi beberapa hari lalu menarik untuk dikembangkan, karena ada nama baru diungkap yakni mantan anggota DPR yang diduga ikut terima uang panas e-KTP.
KPK hingga kini baru menetapkan delapan orang tersangka kasus korupsi e-KTP. Padahal, dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, ada sekira 72 nama yang disebut menerima uang panas e-KTP.
"Nah baru 10 persen total pihak penerima dana e-KTP (yang diusut)," kata Econ sapaan akrab Emerson dalam diskusi Polemik Radio MNCTrijayaFM bertajuk ‘Nyanyian Ngeri Setnov’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/3/2018).
(Baca juga: Di Sidang E-KTP, Setnov Sebut Puan Maharani dan Pramono Anung Terima USD500 Ribu)
Econ meminta agar lembaga antirasuah dapat mengusut keterlibatan pihak lain penerima uang panas e-KTP. Terlebih, para anggota DPR yang diduga menerima uang miliaran rupiah untuk meloloskan proyek senilai Rp5,9 triliun.
"Karena dalam konteks korupsi gak pernah kenal partai oposisi pendukung pemerintah, smua korupsi dapat rata, kalau gak rata pasti ada letupan kecil, makanya pas distribusi mreka coba buat smua pihak kecipratan," terangnya.
(Baca juga: Disebut Setnov Terima Duit E-KTP, Puan: Itu Tidak Benar!)
Sekadar informasi, KPK memang baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Dalam kasus ini, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto masih dalam proses persidangan.
Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan di KPK. Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
(Salman Mardira)