TERNATE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menyatakan, sebanyak 9.994 jiwa pemilih di Halteng yang belum memiliki e-KTP terancam tidak mengikuti Pilkada Maluku Utara (Malut) 2018.
"Saat rapat Pleno DPS, KPU menemukan 9.994 jiwa pemilih yang belum memiliki e-KTP," kata Ketua KPUD Halteng, Abubakar Ibrahim, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (24/3/2018).
Dia mengatakan, secara manual sudah dimasukkan, namun di sistem tidak bisa atau ditolak, karena sistem bermasalah kita diminta pleno secara manual.
Untuk itu, dari total 9.994 itu ada pada pleno manual, kalau dimasukkan di sistem (sidali) itu akan ditolak, sehingga yang masuk di sidali itu 23.711.
Menurutnya, sesuai ketentuan dalam peraturan KPU, pemilih inikan selain ada di DPT juga bisa menggunakan e-KTP, kita hawatirkan kalau penetapan di DPT menggunakan sistim terus kemudian orang yang di luar sistem itu tidak punya e-KTP maka tidak bisa menggunakan hak pilih.