Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Salah Tangkap yang Dibui 31 Tahun Dapat Ganti Rugi Rp13,5 Miliar

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Minggu, 25 Maret 2018 |06:01 WIB
Korban Salah Tangkap yang Dibui 31 Tahun Dapat Ganti Rugi Rp13,5 Miliar
Lawrence McKinney. (Foto: CBS News)
A
A
A

Pembebasan penuh yang berarti penetapan tak bersalah itu berarti McKinney dapat mengajukan tuntutan kompensasi. Pengacaranya, David Raybin dan Jack Lowery, meminta jumlah maksimum yang diizinkan, USD1 juta.

"Ada orang yang kehilangan kehidupan dan kebebasannya," kata Raybin pada saat pengajuan tuntutan. "Dalam pandangan saya, Pak McKinney sebetulnya berhak mendapat lebih dari USD1 juta berdasarkan apa yang terjadi padanya."


Bagaimana pembayarannya?

McKinney tidak akan menerima seluruh uang ganti rugi itu sekaligus.

Ia akan menerima USD353.000 (Rp4,8 miliar) di muka untuk membayar utang-utang dan honor para pengacaranya. Sisanya akan dibayarkan secara bertahap dalam bentuk pembayaran bulanan sebesar USD3.350 (sekitar Rp46juta) selama minimum sepuluh tahun.

Jika ia meningal dalam periode itu, uang itu akan dibayarkan kepada istrinya atau ahli warisnya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement