DEPOK - Tiga bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki, kembali menjalani sidang lanjutan kasus perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri (PN), Depok Jawa Barat, Senin (26/3/2018).
Sidang yang di gelar di ruang Cakra PN Depok, hakim ketua Sobandi menyakan status saksi bernama Agus Junaidi dan mempertanyakan keterkaitan hubungan keluarga. Saksi Agus pun mengakui jika dirinya adik kandung Direktur Utama First Travel, Andika Surachman.
"Saya ada hubungan keluarga yaitu, Adik Kandung dari Andika Surachman yang mulia," ucapnya di bangku pesakitan PN Depok.
Hakim ketua pun memastikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa saksi sebagai adik kandung terdakwa memiliki hak untuk mengundurkan diri ataupun melanjutkan jalanya sidang. Kemudian hakim mempertanyakan hak itu kepada saksi.
"Apakah saudara saksi mau lanjut atau mengundurkan diri dari persidangan," tanya hakim ketua.
"Saya mengundurkan diri saja yang mulia," jawab Agus.
Agus yang berstatus sebagai saksi dalam sidang First Travel dipersilakan meninggalkan ruang sidang, lalu, dirinya keluar ruang sidang dengan langkah cepat menolak untuk diwawancarai oleh para awak media.
Diketahui, JPU hanya dapat menghadirkan 12 dari 17 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari mantan karyawan First Travel dan Vendor. Sementara ketiga bos Firs Travel itu dinyatakan bersalah karena telah melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jamaah Rp905 miliar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.