DEPOK – Salah seorang mantan pegawai First Travel, Kadiv HRD First Travel Adi Sumanto mengaku tidak mengetahui soal gaji bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman. Hal tersebut menurutnya karena gaji bos First Travel itu tidak tercatat di pembukuan.
"Kalau untuk gaji Andika dan Anniesa saya tidak tahu sama sekali, saya enggak tahu itu. Tidak terdata di pembukuan," kata Adi di PN Depok, Jawa Barat, Sabtu (26/3/2018).
Sementara bos First Travel, Kiki Hasibuan, gajinya yang mencapai belasa juta rupiah itu tercatat dalam pembukuan.
"Untuk penggajian Anniesa dan Andika, tidak dengan pembukuan yang dipegangnya. Kalau Bu Kiki ada (di pembukuan) gajinya Rp 9-12 juta," paparnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengungkapkan perihal buruknya pembukuan manajemen agen biro perjalanan umrah First Travel. Selain itu, dua dari tiga bos First Travel yaitu Andika dan Anniesa Hasibuan tidak masuk dalam pembukuan tersebut.
"Padahal gaji karyawan lainnya tercatat, sebagai contoh untuk bulan Mei untuk di Sidoarjo dengan jumlah karyawan lima orang, pembayaran gaji Rp16 juta, kemudian di bulan Juni dengan jumlah karyawan yang sama pembayaran gaji lebih besar hingga Rp23 juta," kata Sufari.
(Baca Juga: Adik Kandung Dirut First Travel Menolak Bersaksi di PN Depok)
Diketahui JPU hanya dapat menghadirkan 12 dari 17 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari mantan karyawan First Travel dan Vendor. Sementara ketiga bos Firs Travel itu dinyatakan bersalah karena telah melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jamaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka. Ketiga orang itu diduga menggunakan dana calon jamaah umrah hingga Rp905 miliar.
(Baca Juga: Sidang First Travel, JPU Akan Hadirkan saksi dari Mantan Pegawai dan Vendor)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.