Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Tolak PK Ahok: Selesai, Jalani Proses Hukum Saja!

Sindonews , Jurnalis-Senin, 26 Maret 2018 |18:06 WIB
MA Tolak PK Ahok: Selesai, Jalani Proses Hukum Saja!
A
A
A

JAKARTA - Tiga hakim Mahkamah Agung (MA) masing-masing Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiatmo, secara bulat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Basuki T Purnama alias Ahok.

Kepala Biro Humas MA Abdullah membenarkan sidang PK Ahok hari ini sudah diputus dan tiga hakim secara bulat menolak permohonan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Setelah putusan sidang PK ini maka proses hukum selanjutnya adalah Ahok wajib menjalani sisa masa hukuman atau tahanan. "Kalau sudah ditolak ya sudah, selesai dong. Jalani proses hukum saja," ujar Abdullah saat dihubungi SINDOnews, Senin (26/3/2018).

(Baca Juga: MA Menolak PK Ahok)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement