JAKARTA - Tiga hakim Mahkamah Agung (MA) masing-masing Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiatmo, secara bulat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Basuki T Purnama alias Ahok.
Kepala Biro Humas MA Abdullah membenarkan sidang PK Ahok hari ini sudah diputus dan tiga hakim secara bulat menolak permohonan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Setelah putusan sidang PK ini maka proses hukum selanjutnya adalah Ahok wajib menjalani sisa masa hukuman atau tahanan. "Kalau sudah ditolak ya sudah, selesai dong. Jalani proses hukum saja," ujar Abdullah saat dihubungi SINDOnews, Senin (26/3/2018).
(Baca Juga: MA Menolak PK Ahok)