
Selain itu, Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah itu juga menilai kuasa hukum Ahok terlalu memaksakan untuk mengajukan PK tanpa membuat perhitungan matang terlebih dulu. "Mereka terlalu memaksakan diri, tapi kita hargai karena itu adalah hak hukumnya," tutur Pedri.
(Baca juga: MA Tolak PK Ahok: Selesai, Jalani Proses Hukum Saja!)
Tiga hakim MA masing-masing Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiatmo, secara bulat menolak PK yang diajukan Ahok. Setelah putusan sidang PK ini maka proses hukum selanjutnya adalah Ahok wajib menjalani sisa masa hukuman atau tahanan.
(Qur'anul Hidayat)