Sebelumnya, majelis hakim MA terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardiatmo memutuskan menolak PK yang diajukan Ahok. Dengan ditolaknya PK tersebut, maka Ahok harus rela menghabiskan masa hukumannya.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 9 Mei 2017. Ahok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.
Ahok saat itu tidak mengajukan banding dan kasasi. Mantan gubernur DKI Jakarta itu malah mengajukan PK pada Jumat 2 Februari 2018. Kemudian 24 hari berlalu, sidang pemeriksaan berkas PK digelar di PN Jakarta Utara.
Setelah diserahkan ke MA, hakim agung memutuskan menolaknya.
(Salman Mardira)