"Ini bukan organisasi-organisasi yang pakai kekuatan fisik, kita kirimkan surat, suratnya menyatakan bahwa TDUP dicabut, taati perintah ini," tegas Anies.
(Baca Juga: Soal Penertiban Alexis, Anies Imbau SKPD Tutup Mulut)
Anies menjelaskan, ada 6 jenis izinTDUP yang dicabut oleh pihaknya. Di antaranya adalah Hotel, griya pijat, restoran, karaoke, dan musik hidup.
"Semuanya. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata bahwa TDUP dijadikan satu untuk berbagai kegiatan pariwisata selama itu berada dalam satu lokasi dan satu manajemen," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )