JAKARTA - Relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dalam Joman (Jokowi Mania Nusantara) melaporkan seorang penggiat media sosial Arseto Suryoadji, atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik, dimana terlapor membuat pernyataan video yang dinilainya telah merugikan pendukung Jokowi.
Ketua Umum DPP Joman, Immanuel Ebenezer menyampaikan, melalui rekaman video yang diunggah di Instagramnya @areseto.suryoadji terlapor menyebut pendukung Jokowi telah menjual undangan resepsi pernikahan Kahiyang Ayu dengan Muhammad Bobby Afif Nasution hingga mencapai Rp25 juta.
"Karena kita tidak nyaman atas pernyataannya maka kita melaporkan Arseto Suryoadji, laporan ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya," kata Immanuel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Sementara itu, kuasa hukum Immanuel yakni Effendi Simanjuntak menyampaikan, video berdurasi 59 detik itu ternyata juga diunggah di akun facebooknya hingga viral, Arseto juga menyebut pendukung dan Jokowi sama-sama koruptor.