Meski demikian, Abdul menyayangkan sebelumnya tidak adanya komunikasi terkait dan asal muasal dikeluarkannya maklumat tersebut."Maklumat sebelumnya tidak pernah dilakukannya komunikasi dengan kita sebelumnya. Dan saya kira sesuatu yang dilakukan tanpa sepengetahuan kami,"jelasnya.
Abdul juga mengharapkan kepada masyarakat untuk lebih jeli lagi dalam memperhatikan agen umrah yang beredar luas di Indonesia. Menurutnya, persaingan dan peluang bisnis tersebut memicu biro perjalanan umrah dapat mengambil keuntungan tersendiri.
"Kita perkuat dengan memberikan penguatan berupa regulasi PMA No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah serta memberikan pemahaman kepada para jamaah,"jelasnya.
Selain mencabut ijin Abu Tour, Kemenag kemudian kembali mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lainnya yang ada di Indonesia. Diantaranya, Solusi Balad Lumampah (SBL) yang berdomisili di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.
(Baca Juga: Ini Kemiripan Kasus Penipuan Jamaah Umrah First Travel dan Abu Tours)