Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar karena Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2018 |16:13 WIB
Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar karena Korupsi E-KTP
Setya Novanto di sidang tuntutan korupsi e-KTP (M Adimadja/Antara)ne)
A
A
A

Andi Narogong yang memanggil Setnov sebagai ‘Babeh’ mengajak terdakwa karena “dipandang sebagai kunci keberhasilan pembahasan anggaran proyek KTP elektronik.”

Pada akhir April 2010, Novanto ikut memperkenalkan Andi Narogong selaku pengusaha ke Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. Andi Narogong bersedia memberikan uang kepada Komisi II dan pejabat Kemendagri untuk memperlancar pembahasan anggaran e-KTP.

Novanto diberikan komitmen fee 5 persen dari nilai proyek itu. Andi Narogong menyamarkan pemberian dengan istilah “muatan”.

Menurut jaksa Setya Novanto menerima USD7,3 juta dari proyek e-KTP. Kemudian dapat jam tangan merk Richard Mille dari Andi Narogong dan Johannes Marliem. Saat KPK menyidik kasus tersebut, jam mewah kemudian dikembalikan.

Menurut jaksa, metode korupsi Setya Novanto tergolong baru. Uang haram dari proyek itu mengalir hingga keenam negara yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hongkong.

"Metode-metode baru untuk mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan ‎nasional, sehingga terhindar dari deteksi pengawas otoritas keuangan di Indonesia," ujarnya.

"Untuk itu tidak berlebihan rasanya jika penuntut umum menyimpulkan inilah korupsi bercitarasa tindak pidana pencucian uang," tukas Jaksa KPK, Irene.‎

Setya Novanto di sidang sebelumnya membantah menerima uang dan menyalahgunakan wewenang. Tapi, jaksa KPK berpendapat bantahan mantan ketua DPR RI tersebut tak mendasar dan hanya untuk menghindari tanggung jawab.

Jaksa juga menyebutkan Setya Novanto sempat meminta bantuan Partai Demokrat agar dirinya bebas dari jeratan hukum dan menyiapkan uang Rp20 miliar untuk menyuap KPK.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement