Sebagaimana diketahui, Hari ini Pemprov DKI Jakarta resmi menutup operasi Hotel Alexis, Jakarta Utara. dalam penutupan itu ditandai dengan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sejak Kamis, 22 Maret 2018.
PT. Grand Ancol alias Hotel Alexis menanggapi dengan permohonan maaf melalui tulisan spanduk besar berwarna putih dengan tulisan panjang. Spanduk itu berisi tulisan permintaan maaf yang berasal pihak manajemen Hotel Alexis kepada masyarakat sekitar.
Pihak Alexis pun memintaa maaf atas pemberitaan tentang Alexis beberapa bulan terakhir."Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini,". tulis keterangan manajemen Alexis.
(Mufrod)