JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Keempat tersangka itu adalah, Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika; dan dua orang advokat, Agus Wiratno serta HM Saipudin.
"Perpanjangan penahanan untuk 4 tersangka suap kepada Hakim PN Tangerang terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Perpanjangan penahanan itu sendiri diperlukan untuk proses penyidikan. Menurut Febri, masa tahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Dimulai dari 2 April 2018 sampai dengan 11 Mei 2018 untuk 4 tersangka," ucap Febri. (Baca Juga: Ketua PN Tangerang Mangkir dari Pemeriksaan KPK)
Dalam perkara ini, dua advokat, Agus Wiratno dan HM Saipuddin diduga menyuap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Widya Nurfitri sebesar Rp30 Juta. Uang suap Rp30 juta tersebut diduga untuk memuluskan gugatan perdata perkara wanprestasi yang sedang berproses di PN Tangerang.
Uang Rp30 juta tersebut diberikan oleh Agus Wiratno dalam dua kali tahapan. Pada tahap pertama, Agus menyerahkan Rp7,5 juta sebagai dp atau tanda jadi pada 7 Maret 2018. Sedangkan sisanya, diberikan pada 12 Maret 2018, kemarin.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wahyu Widya dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak yang diduga pemberi suap, Agus dan HM Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )