Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Tersangka Hate Speech, Arseto Suryoadji Juga Terjerat Kasus Narkoba & Senpi

Badriyanto , Jurnalis-Jum'at, 30 Maret 2018 |15:47 WIB
  Selain Tersangka <i>Hate Speech</i>, Arseto Suryoadji Juga Terjerat Kasus Narkoba & Senpi
Arseto saat di Polda Metro Jaya (foto: Badriyanto/OKezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Arseto Suryoadji sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Selain perkara ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), ia juga dijerat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api (Senpi) secara ilegal.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, sedianya Arseto Suryoadji ditangkap atas kasus hate speech. Namun setelah dilakukan pengeledahan di mobil mercy warna putih, petugas menemukan senpi airsoft gun dan senapan angin.

"Karena mengendarai mobil, kita lakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan kita menemukan senpi jenis pistol, airsoft gun, kemudian juga ada senapan angin," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3/2018).

 (Baca juga: Sempat Jadi Viral, Arseto Suryoadji Kini Ditahan Polisi)

Kemudian pengeledahan dilanjutkan ke sebuah Apartemen Tamansari Residence Semanggi, Jakarta Selatan ditemukan beberapa alat bukti berupa kotak kardus yang berisi sabu berikut alat timbangan, serta alat hisap dan beberapa sabu sisa pakai.

"Setelah kita timbang brutonya 0,2 gram dan kita temukan cangklong siap pakai, dan sisa-sisa cangklongnya, dan juga ada timbangan kita temukan ada juga alat untuk menghisap juga buatan sendiri juga kita temukan beberapa klip plastik, kertas alumunium foil kita temukan semuanya," pungkasnya.

 (Baca juga: Pernah Dibui Kasus Narkoba, Tersangka Ujaran Kebencian Arseto Suryoadji Dites Urine)

Arseto Suryoadji ditangkap pada Rabu 26 Maret kemarin atas kasus ujaran kebencian bernuansa SARA karena menyebut yang menentang kegiatan keagamaan di Monas sebagai aliran komunis dan maxis.

Sebelumnya, Arseto Suryoadji juga dilaporkan relawan Joman (Jokowi Mania Nusantara) terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui medsos, karena menuding pendukung Jokowi korupsi dan telah menjual undangan resepsi pernikahan Kahiyang-Bobby senilai Rp25 juta per lembar kepada tamu-tamu Presiden Jokowi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement