PADANG - Dua sejoli terjaring petugas di Hotel 68 Pondok, kecamatan Padang Selatan. Mereka terjaring Satpol PP saat melakukan pemeriksaan pada Minggu (1/4/2018) sekira Pukul 10.30 WIB.
"Kita dapat laporan dari masyarakat bahwa ada pasangan ilegal yang menginap di Hotel 68. Saat kita lakukan pengecekan ke lokasi ternyata benar, personel kita menemukan dua pasang dalam satu kamar, yang tidak bisa melihatakan surat nikahnya," ujar Kasatpol PP Padang, Yadrison.
Pasangan yang mengaku berstatus pacaran yang diduga berbuat mesum itu terpaksa diangkut ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka Padang untuk diproses sesuai aturan oleh PPNS Satpol PP serta orang tua keempatnya juga dipanggil untuk datang ke Mako Satpol PP.
Saat pendataan di Mako Satpol PP, ternyata dua lelaki adalah kakak adik, yakni MH (23) dan GR (17), warga Kelurahan Koto Baru, Banuran, Kecamatan Lubuk Begalung. Sedangkan pasangan perempuannya IY (23) masih warga Banuaran dan satu lagi VP (19) beralamat di Lapai, Kecamatan Nanggalo.
(Baca juga: Asyik Indehoy di Hotel, 40 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan)