Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Di Persidangan Bimanesh, Perawat RS Medika Bantah Setnov Benjol "Segede Bakpao"

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 02 April 2018 |13:15 WIB
Di Persidangan Bimanesh, Perawat RS Medika Bantah Setnov Benjol
Dokter Bimanesh di KPK (foto: Antara)
A
A
A

"Waktu saya ambil tensi, Dokter Bimanesh periksa sendiri, sambil berkata tensinya 180/110, tapi pasien (Setnov) tetap diam saja," ucap dia.

Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar Setnov dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.

Bimanesh telah melakukan rekayasa kesehatan Setnov bersama dengan Pengacara Fredrich Yunadi. Awalnya, RS Medika Permata Hijau menolak permintaan Fredrich Yunadi yang meminta surat pengantar rawat inap untuk Setnov, dengan diagnosa kecelakaan.

Atas perbuatannya itu, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement