Bimanesh telah melakukan rekayasa kesehatan Setnov bersama dengan Pengacara Fredrich Yunadi. Awalnya, RS Medika Permata Hijau menolak permintaan Fredrich Yunadi yang meminta surat pengantar rawat inap untuk Setnov, dengan diagnosa kecelakaan.
Atas perbuatannya itu, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.