Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perawat Beberkan Drama Setnov di RS Medika Permata Hijau

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 02 April 2018 |15:32 WIB
  Perawat Beberkan Drama Setnov di RS Medika Permata Hijau
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Perawat Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Indri Astuti menyebut bahwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) terlihat bugar dan bisa berdiri tegak saat buang air kecil di kamar rawat inap pasien.

"Menjelang jam 06.00 WIB saya mau cek tensi, tapi pasien masih tidur. Saya masuk lagi ke kamar itu, saya lihat bapak itu berdiri tegak buang air kecil," kata Indri saat menjadi saksi untuk terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Merasa kaget dengan kondisi Setnov yang langsung bugar itu, Indri mengaku sempat menawarkan bantuan. "Mungkin dia enggak dengar saya masuk, pak saya bantuin, si bapak itu kaget," ucap dia.

Indri mengaku merasa ada hal yang tidak beres ketika Setnov kembali ke tempat tidurnya. Saat itu, tiba-tiba Setnov kesulitan untuk kembali membaringkan badannya, padahal saat membuang air kecil bisa berdiri tegak.

"Tapi setelah itu dia merebahkan badan dengan susah payah," ucap dia.

 (Baca juga: Dokter Bimanesh Jalani Sidang Perkara Menghalangi Penyidikan Korupsi E-KTP)

Disisi lain, Indri merasa curiga dan ketakutan saat melihat tayangan televisi yang ketika itu ramai memberitakan soal insiden kecelakaan Setnov dan perkara korupsi e-KTP.

"Di kamar itu tv nyala terus. Saya semakin takut dan gemetar. Dari awal saya masuk berita sudah heboh karena kecelakaan. Saya dikasih tau dr Alia awalnya hipertensi dan vertigo. Makin saya bingung, di otak saya, waduh apa ini," papar dia.

 Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Bahkan, Indri mengungkapkan, dirinya sempat dimintai keterangannya oleh petugas dari KPK. Dia diminta seputaran data pasien Setnov.

Tetapi, Indri mengatakan karena belum mendapat izin dari dokter Bimanesh, dirinya tak menyerahkan data pasien sampai pergantian jam kerja pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB.

"Saya bilang, saya enggak izinin, saya harus konfirmasi dokter Bima. Tapi dokter Bima berkali kali enggak bisa ditelepon," tutur dia.

 (Baca juga: Di Persidangan Bimanesh, Perawat RS Medika Bantah Setnov Benjol "Segede Bakpao")

Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar Setnov dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.

Bimanesh telah melakukan rekayasa kesehatan Setnov bersama dengan Pengacara Fredrich Yunadi. Awalnya, RS Medika Permata Hijau menolak permintaan Fredrich Yunadi yang meminta surat pengantar rawat inap untuk Setnov, dengan diagnosa kecelakaan.

Atas perbuatannya itu, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun.

 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement