Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Perketat Pesawat Asing Masuk Indonesia Melalui PP 4/2018

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 03 April 2018 |16:43 WIB
Pemerintah Perketat Pesawat Asing Masuk Indonesia Melalui PP 4/2018
Ilustrasi pesawat terbang. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara (Pamwilud) telah ditandatangani dan disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Februari 2018. Beleid itu kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 19 Februari.

Merespons hal tersebut, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Brigjen TNI Yoseph Puguh Eko Setiawan mengatakan, dengan disahkannya PP tentang Pamwilud maka pemerintah berwenang melakukan pengaturan udara, baik untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, serta lingkungan udara.

Ia menuturkan, PP tersebut mengukuhkan bahwa Indonesia merupakan negara yang berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya sendiri.

"Pemerintah berhak mengendalikan ruang udara nasionalnya, serta tidak satu pun pesawat udara asing, baik sipil maupun militer, diperbolehkan menggunakan ruang udara nasional Indonesia, kecuali setelah mendapat izin atau telah diatur dalam suatu perjanjian internasional, baik secara bilateral maupun multilateral," jelasnya dalam siaran pers Kemenko Polhukam, seperti dikutip Okezone, Selasa (3/4/2018).

Dia menyampaikan, dengan diberlakukannya PP tentang Pamwilud tersebut maka dapat menjadi acuan pemerintah dalam menyiapkan konsep untuk menghadapi tantangan dari permasalahan-permasalahan di ruang udara.

"Kedua adalah bagaimana konsep penetapan ADIZ (Air Defence Indentification Zone) yang seharusnya, guna menghindari kerawanan-kerawanan yang terjadi," lanjut Yoseph.

Dikutip dari situs setkab.go.id, PP ini menegaskan bahwa pesawat udara negara asing yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik (diplomatic clearance) dan izin keamanan (security clearance).

Lalu untuk pesawat udara sipil asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara, harus memiliki izin diplomatik (diplomatic clearance), izin keamanan (security clearance), serta persetujuan terbang (flight approval).

"Pesawat Udara sebagaimana dimaksud yang terbang dengan tidak memiliki izin merupakan pelanggaran," demikian isi Pasal 10 Ayat (3) PP Nomor 4 Tahun 2018.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP tersebut, dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) yang dilakukan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai kewenangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement