“Dalam kasus tersebut, maka hukuman maksimal adalah 30 tahun penjara. Saya meminta 25 tahun bagi kedua terdakwa,” urai Mohd Hamzah Ismail, melansir dari The Star, Kamis (5/4/2018).
Zulkefli bersikukuh agar hukuman yang diberikan kepada perempuan berusia 60 tahun itu sama dengan suaminya meski menderita penyakit kanker payudara. Menurutnya, otoritas penjara dapat membawa Teoh Ching Yen ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Pengadilan meyakini bahwa hukuman yang setimpal dalam kasus ini adalah 20 tahun penjara bagi setiap terdakwa,” tegas Zulkefli Ahmad Makinudin.
Pengacara kedua terdakwa lainnya, Hisyam Teh Poh Teik mengatakan, Isti Komariah sempat menulis catatan berisi pengakuan bahwa kedua majikannya sangat baik sementara dirinya tidak berperilaku dengan baik. Mohd Hamzah lantas membantah dan mengatakan bahwa korban tidak diberikan makanan hingga dituduh mencuri biskuit dan sup di rumah majikannya tersebut.
Hamzah menambahkan, berat badan korban diketahui turun dari 49 kilogram (kg) menjadi 26 kg dibandingkan saat pertama kali bekerja untuk pasutri tersebut. Pada 6 Maret 2014, Pengadilan Tinggi menemukan bahwa korban meninggal dunia akibat kelaparan karena tidak diberi makan serta perawatan medis memadai oleh kedua majikannya.
(Wikanto Arungbudoyo)