Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasutri Malaysia Pembunuh TKI Isti Komariah Lolos dari Hukuman Gantung

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Kamis, 05 April 2018 |11:01 WIB
Pasutri Malaysia Pembunuh TKI Isti Komariah Lolos dari Hukuman Gantung
Pasangan suami istri Fong Kong Meng dan Teoh Ching Yen lolos dari hukuman gantung (Foto: The Star)
A
A
A

KUALA LUMPUR – Pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Isti Komariah, lolos dari hukuman mati. Keduanya tidak jadi dihukum gantung setelah Pengadilan Federal Malaysia mengubah tuntutan atas pembunuhan tersebut.

Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Banding, Zulkefli Ahmad Makinudin, lantas menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada pasangan Fong Kong Meng dan Teoh Ching Yen. Keputusan itu diambil setelah berunding dengan anggota timnya yang berjumlah lima orang.

Zulkefli bersama dengan Ketua Pengadilan Sabah dan Sarawak, Richard Malanjum, dan Hakim-Hakim dari Pengadilan Federal, Hasan Lah; Balia Yusof Wahi; dan Aziah Ali, memutuskan agar hukuman penjara 20 tahun terhadap pasangan itu berlaku semenjak keduanya dipenjara pada 5 Juni 2011.

BACA JUGA: Pasutri Malaysia Dihukum Akibat Bunuh TKI

Majelis Hakim menjatuhkan vonis tersebut setelah mengizinkan pasutri Fong dan Teoh untuk mengajukan banding atas hukuman mati. Keduanya terbukti bersalah telah membunuh Isti Komariah di rumahnya di Sea Park, Petaling Jaya, pada 14 Mei 2010 hingga 5 Juni 2011.

Hakim Zulkefli Ahmad Makinudin menuturkan, proses hukum yang berjalan tidak cukup memberi bukti pembunuhan tersebut. Sementara itu, pengacara kedua terdakwa, Datuk Seri Gopal Sri Ram mengatakan, kliennya sudah mendekam selama tujuh tahun sejak 5 Juni 2011 dan Teoh diketahui menderita kanker payudara.

Deputi Jaksa Penuntut Umum, Mohd Hamzah Ismail, sempat meminta hukuman yang lebih ringan kepada kedua terdakwa. Sebab, korban meninggal dunia akibat kelaparan karena tidak diberikan makanan oleh Fong dan Teoh.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement