Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Anggota DPRD Tersangka Suap APBD-P Kota Malang Kembali Dipanggil KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 05 April 2018 |09:28 WIB
5 Anggota DPRD Tersangka Suap APBD-P Kota Malang Kembali Dipanggil KPK
Ilustrasi (Dok.Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap 5 orang anggota DPRD Kota Malang sekaligus tersangka dalam kasus pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015.

Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan ulang dari Kamis 29 Maret 2018, yang ketika itu mereka mangkir dari pemanggilan penyidik lembaga antirasuah. Ke-lima orang itu adalah, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.

"Hari ini direncanakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap 5 tersangka dalam kasus di Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

 (Baca: Dipanggil KPK, 5 Anggota DPRD Tersangka Suap APBD-P Malang Mangkir)

Sebagai tersangka, Febri mengingatkan kepada anggota legislatif itu untuk memenuhi panggilan KPK dan bersikap koperatif ketika menjalani pemanggilan. Febri meminta untuk seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku di KPK.

"Karena sebelumnya sudah dipanggil secara patut dan tidak datang, maka kami ingatkan agar para tersangka memenuhi kewajiban hukumnya untuk datang di pemeriksaan hari ini," papar Febri.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap APBD-P sebelumnya. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement