Berbagai pengaduan masalah pun diterima pihak ketenagakerjaan terkait dengan masalah yang dihadapi TKI di luar negeri. Kelengkapan syarat dan dokumen bekerja lagi-lagi menjadi masalah terbanyak yang ditangani oleh Indonesia. Hal ini nampak dari adanya 262 kasus tersebut.
Selain itu, masalah yang terjadi pun sangat beragam. Mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (29 kasus), TKI yang ingin dipulangkan (109 kasus), gaji yang tidak dibayar oleh majikan (55 kasus), sakit (50 kasus), TKI yang gagal berangkat (47 kasus), putus hubungan komunikasi (22 kasus), tindak kekerasan dari majikan (8 kasus), melarikan diri (14 kasus), hingga pelecehan seksual (2 kasus).
(Angkasa Yudhistira)