Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tuding Saksi Bohong, Fredrich Minta Hakim Adakan Sumpah Pocong

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 05 April 2018 |18:26 WIB
Tuding Saksi Bohong, Fredrich Minta Hakim Adakan Sumpah Pocong
A
A
A

"Saya tidak melihat, putih dan mulus," jelas Indri menjawab pertanyaan Fredrich dihadapan Majelis Hakim.

Dalam kasus ini Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Dia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.

Atas perbuatannya Fredrich disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement