Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis Penjara, Mantan Presiden Brasil Menolak Menyerahkan Diri Pada Polisi

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 07 April 2018 |17:28 WIB
Divonis Penjara, Mantan Presiden Brasil Menolak Menyerahkan Diri Pada Polisi
Mantan Presiden Brasil, Lula da Silva. (Foto: Reuters)
A
A
A

Pimpinan Partai Pekerja, Senator Gleisi Hoffmann, mengatakan Lula akan mengambil bagian dalam misa Sabtu pagi di markas besar serikat untuk memperingati ulang tahun mendiang istrinya, Marisa Leticia.

Lula dihukum atas tuduhan menerima suap dari sebuah perusahaan teknik dengan imbalan bantuan untuk mendapatkan kontrak-kontrak pemerintah, termasuk sebuah resor tepi laut tiga lantai yang disebut-sebut sebagai miliknya. Upaya banding Lula ditolak oleh pengadilan, tetapi pengacaranya menyatakan bahwa mereka belum melakukan semua upaya untuk banding dan menuduh bahwa kasus tersebut adalah upaya untuk menyingkirkan Lula dari pemilihan presiden.

BACA JUGA: Didakwa Korupsi, Eks Presiden Brasil Bersumpah Akan Maju dalam Pilpres

Di bawah undang-undang pemilu Brasil, seorang kandidat dilarang untuk mencalonkan diri selama delapan tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan. Pengecualian langka telah dilakukan di masa lalu, dan keputusan akhir akan dibuat oleh pengadilan pemilihan teratas jika dan ketika Lula secara resmi mengajukan diri menjadi kandidat menyangkal memiliki.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement