PETALING JAYA – Komite Pemilihan Umum Malaysia (SPR) memutuskan Pemilihan Raya atau pemilihan umum (pemilu) akan dilangsungkan pada 9 Mei mendatang. Keputusan itu diambil usai SPR menggelar rapat pada Selasa (10/4/2018) sekira pukul 10.00 waktu setempat.
“SPR sudah melakukan rapat dan menegaskan bahwa pemungutan suara harus dilakukan dalam jangka waktu 60 hari setelah pembubaran parlemen,” ujar Ketua SPR, Mohd Hashim Abdullah, dalam konferensi pers, mengutip dari Reuters.
Ia menambahkan, SPR memberi batas waktu bagi para kandidat untuk mengajukan diri paling lambat pada 28 April. Para kandidat untuk 222 kursi di parlemen dan 587 parlemen daerah hanya memiliki waktu 11 hari untuk berkampanye.
BACA JUGA: Disetujui Sultan, PM Malaysia Resmi Bubarkan Parlemen
Melansir dari The Star, total 14.940.627 orang warga Malaysia mempunyai hak pilih dalam pilihan raya ke-14 tersebut. Jumlah tersebut naik dari total 13.268.002 pemilih pada pemungutan suara 2013.
SPR juga akan menggelar pemungutan suara lebih dulu bagi para personel militer dan kepolisian serta warga Malaysia yang berada di luar negeri. Adapun pemungutan suara awal itu dilangsungkan pada 5 Mei.
Mohd Hashim Abdullah mengatakan, sebanyak 259.391 sukarelawan akan dikerahkan guna menyukseskan pilihan raya ke-14. Mereka akan ditempatkan di 28.995 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh Malaysia.
BACA JUGA: Najib Indikasikan Pemilu Malaysia Digelar Sebelum Musim Haji 2018
Sebagaimana diberitakan, Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, membubarkan parlemen pada Jumat 7 April. Sesuai undang-undang yang berlaku, maka pemilihan umum harus digelar paling lambat 60 hari setelah parlemen dibubarkan.
Pembubaran parlemen dilakukan sebelum masa jabatan para legislator, yakni lima tahun, selesai. Ratusan legislator tersebut diketahui baru akan purna tugas pada 24 Juni mendatang. Najib sebelumnya sempat mengindikasikan bahwa pemilu akan digelar sebelum pelaksanaan Ibadah Haji pada Juli.
(Wikanto Arungbudoyo)