KUALA LUMPUR – Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, secara resmi membubarkan parlemen. Pengumuman tersebut dilakukan usai Salat Jumat lewat siaran televisi nasional. Pembubaran dilakukan dua bulan sebelum masa jabatan anggota parlemen, yakni lima tahun, berakhir.
Dengan dibubarkannya parlemen, maka pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan raya harus digelar dalam waktu 60 hari setelah pembubaran. Najib Razak mengaku sudah bertemu dengan Yang Dipertuan Agong Sultan Muhammad V untuk mendapat persetujuan pembubaran parlemen.
“Sultan sudah merekomendasikan agar parlemen dibubarkan, yang secara efektif terhitung mulai Sabtu 7 April,” ujar Najib Razak dalam pengumuman resmi tersebut, mengutip dari Reuters, Jumat (6/4/2018).
Tugas berat menanti Komisi Pemilihan usai pengumuman tersebut. Sebab, pemilu harus segera digelar dalam waktu 60 hari terhitung sejak Sabtu 7 April. Komite Pemilihan dijadwalkan menggelar rapat dalam pekan ini untuk mengumumkan tanggal pelaksanaan pemilu.
BACA JUGA: Najib Indikasikan Pemilu Malaysia Digelar Sebelum Musim Haji 2018