Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disetujui Sultan, PM Malaysia Resmi Bubarkan Parlemen

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Jum'at, 06 April 2018 |13:01 WIB
Disetujui Sultan, PM Malaysia Resmi Bubarkan Parlemen
PM Malaysia, Najib Razak, mengumumkan pembubaran parlemen lewat siaran televisi (Foto: Lai Seng Sin/Reuters)
A
A
A

Sebelumnya, Najib Razak mengindikasikan bahwa ‘Pilihan Raya’ atau pemilu dalam istilah di Malaysia, akan digelar sebelum musim pelaksanaan Ibadah Haji pada Juli mendatang. Pada Februari, Ia mengaku sedang mencari ilham untuk mencari tanggal pelaksanaan pilihan raya yang paling pas.

Kabar pembubaran parlemen sebelum masa tugas berakhir itu sudah menyeruak sejak Januari. Parlemen Malaysia diperkirakan akan dibubarkan oleh Najib pada akhir Maret atau awal April. Sementara itu, masa tugas anggota parlemen Malaysia sedianya baru akan berakhir pada 24 Juni.

BACA JUGA: UU Anti-Berita Palsu Malaysia Disahkan, Penyebar Hoax Bisa Dipenjara Sampai Enam Tahun

Menjelang pembubaran, Parlemen Malaysia sempat mengesahkan undang-undang (UU) terkait penyebaran hoaks. Pelaku penyebaran berita palsu atau hoaks dapat dijatuhi hukuman enam tahun penjara sesuai ketentuan yang baru berlaku tersebut.

Pemerintahan PM Najib Razak memperoleh suara mayoritas di parlemen untuk meloloskan rancangan UU (RUU) Anti-Berita Palsu 2018 pada Senin 2 April. Pelaku penyebaran berita hoaks dapat didenda hingga 500 ribu ringgit (setara Rp1,8 miliar) dan hukuman maksimal enam tahun penjara.

(Wikanto Arungbudoyo)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement