Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU Anti Berita Palsu Malaysia Disahkan, Penyebar Hoax Bisa Dipenjara Sampai Enam Tahun

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 03 April 2018 |06:01 WIB
UU Anti Berita Palsu Malaysia Disahkan, Penyebar <i>Hoax</i> Bisa Dipenjara Sampai Enam Tahun
Iklan layanan masyarakat yang mencoba mengurangi penyebaran berita palsu di Malaysia. (Foto: Reuters)
A
A
A

KUALA LUMPUR – Malaysia mengesahkan undang-undang untuk menghadapi penyebaran “berita palsu” yang akan menjatuhkan hukuman hingga enam tahun penjara bagi para pelanggarnya. Pengesahan undang-undang itu dilakukan menjelang pemilihan umum Malaysia yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

BACA JUGA: RUU Baru Malaysia Ancam Penyebar Hoax Dengan Hukuman Penjara 10 Tahun

Pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak memperoleh suara mayoritas di parlemen untuk meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) Anti-Berita Palsu 2018, yang menetapkan denda hingga 500.000 ringgit (Rp1,8 miliar) dan hukuman maksimum enam tahun penjara. Draf RUU pertama mengusulkan hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.

Pemerintah mengatakan undang-undang tersebut tidak akan mempengaruhi kebebasan berbicara dan kasus-kasus di bawahnya akan ditangani melalui proses pengadilan independen.

"Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi publik dari penyebaran berita palsu, sementara memungkinkan kebebasan berbicara sebagaimana diatur di bawah konstitusi," kata Menteri Kehakiman Malaysia, Azalina Othman Said kepada parlemen sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (3/4/2018).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement