Dalam undang-undang tersebut, berita palsu didefinisikan sebagai “berita, informasi, data dan laporan yang seluruhnya atau sebagian salah”, termasuk fitur, visual dan rekaman audio.
Undang-undang tersebut mencakup publikasi digital dan media sosial dan akan berlaku untuk pelanggar yang menyebarkan "berita palsu" di dalam dan luar Malaysia, termasuk orang asing, jika Malaysia atau seorang warga Malaysia terpengaruh.
BACA JUGA: Jelang Pemilu, PM Malaysia Dorong Larangan Penyebaran Hoaks
Berita palsu juga menjadi masalah di beberapa negara Asia Tenggara lainnya termasuk Indonesia, Singapura dan Filipina. Malaysia adalah salah satu dari beberapa negara pertama yang memperkenalkan undang-undang untuk menghadapi penyebaran berita palsu ini. Tahun lalu Pemerintah Jerman menyetujui rencana untuk mendenda jaringan media sosial jika mereka gagal menghapus posting kebencian.
(Rahman Asmardika)