Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Selidiki Unsur Pidana di Kasus 'Kitab Suci Fiksi' Rocky Gerung

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 12 April 2018 |12:06 WIB
Polda Metro Selidiki Unsur Pidana di Kasus 'Kitab Suci Fiksi' Rocky Gerung
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (Harits/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan ujaran kebencian diduga dilakukan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung terkait ucapan ‘kitab suci fiksi’ dalam sebuah acara di televisi. Jika ditemukan unsur pidana, polisi berjanji mengusut tuntas kasus tersebut.

Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro oleh Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda atas tuduhan melakukan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memintai keterangan pelapor dulu terkait laporan yang sudah dibuat, sebelum menyelidiki lebih lanjut dan memanggil terlapor yakni Rocky Gerung.

“Tentunya kita terima dengan menanyakan bukti-bukti yang ada nanti setelah diterima nanti kita akan melakukan klarifikasi, artinya kita mintai keterangan kepada pelapor karena masih dalam penyelidikan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Nantinya, kata Argo, setelah memeriksa pelapor, penyidik akan memeriksa saksi-saksi guna menggali fakta yuridis terkait ucapan Rocky Gerung yang menyebut 'kitab suci itu fiksi'.

“Kemudian juga nanti kita mennayakan menggali berkaitan dengan fakta yuridisnya seperti apa, nanti kita juga akan tanyakan kembali saksi-saksinya siapa aja, kalau nanti disebutkan itupun nanti kita klarifikasi kembali,” beber Argo.

Setelah, polisi juga akan memintai keterangan terhadap saksi-saksi yang ada, polisi juga akan meminta pendapat saksi ahli terkait Rocky Gerung yang menyebut 'kitab suci itu fiksi' untuk meminta pendapatnya sebelum laporan itu memasuki gelar perkara .

“Kita akan panggil saksi ahli kita mintai keterangan juga, setelah itu baru kita gelar, nanti kita akan memaparkan disana nanti dari tim dari penyidik dan wasidik yang menilai di sana apakah laporan itu memenuhi syarat tindak pidana atau bukan,” jelas Argo.

 (Baca juga: Sebut Kitab Suci Fiksi, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Metro)

Sebagaimana diketahui, Abu Janda tidak terima dengan pernyataan Rocky Gerung yang menyebut 'kitab suci itu fiksi' di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang disiarkan sebuah televisi swasta. Menurutnya, ucapan Rocky Gerung melanggar hukum, sekalipun secara spesifik tidak menyebutkan kitab suci dari agama tertentu. Menurutnya, semua agama di Indonesia mengakui masing-masing kitabnya adalah suci.

Laporan Abu Janda itu diterima polisi dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. Bersama Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, mereka membawa barang bukti berupa CD yang berisi rekaman video saat Rocky Gerung menyampaikan pernyataan yang mengundang kontroversi itu.

Rocky Gerung terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang ITE.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement