JAKARTA - Peracik miras oplosan bakal dikenakan pasal pembunuhan, jika ada pembeli minuman haram tersebut hingga meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, penerapan pasal tersebut karena banyak korban jiwa akibat meminum miras oplosan tersebut.
"Kalau ada yang meninggal, itu (peracik) bisa dijerat pasal pembunuhan," kata Roma di Media Center Jurnalis Jakarta Pusat, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Kata dia, penerapan pasal pembunuhan untuk para peracik yang menelan korban jiwa atas racikannya, karena dianggap peracik megetahui bahwa bahan-bahan yang dicampurnya sangat membahayakan.
"Itu dikarenakan peracik menggetahui bahan-bahan yang dicampurnya merupakan bahan-bahan berbahaya. jadi sekali lagi jika ada yang meminum (miras oplosan) kemudian meninggal, itu bisa masuk pasal pembunuhan," tegasnya.
(Baca juga: Polisi Gerebek Penjual dan Pemasok Puluhan Miras Oplosan di Depok)
Ia pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk berkerjasama dalam pemberantasan miras oplosan yang sudah meresahkan masyarakat.
"Kami minta, jika ada masyarakat yang mengetahui gudang atau tempat produksi miras oplosan, mohon dilaporkan," tutupnya.
(Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan di Tangsel)
Sementara itu, Wakapolri Komjen Syafruddin memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk membumi hanguskan bisnis miras yang menelan korban. Ia memberikan waktu satu bulan kepada jajaranya agar Indonesia bebas dari miras oplosan yang mengakibatkan kematian.
"Saya perintahkan jajaran Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan secara tuntas, arahan saya tadi kepada seluruh kapolda seluruh Indonesia saya perintahkan untuk membuat kasus ini berhenti. Artinya mengungkap sampai ke akar-akarnya sampai ke otaknya, dalanganya, pelakunya, distributor yang mempengaruhi dan sebagainya harus diungkap," kata Syafruddin.

Syafruddin menegaskan, kepada anggotanya agar bersungguh-sungguh memburu para penjual miras oplosan dan membumi hanguskan bisnis miras yang menyebabkan kematian.
"Kita akan kordinasikan ke jaksa dan pengadilan untuk tidak main-main dengan masalah ini. Berikan hukuman yang maksimal tidak ada toleransi," tutup Syafruddin.
(Awaludin)