JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, penutupan Karaoke Sense yang berada di Pademangan, Jakarta Utara hanya tinggal menunggu waktu saja. Dirinya sudah menerima surat dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta ihwal penutupan tempat hiburan tersebut.
"Saya sudah terima (suratnya) saya lihat suratnya, lagi diproses jadi pelanggarannya sesuai dengan Pasal 54 atau 55 tahun 2018," kata Anies di Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
Anies menambahkan, pelanggarannya sudah jelas yaitu melanggar Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, sehingga tak ada lagi alasan untuk tak menutupnya.